17 Agu 2026, Sen

Kampus Gagal Lindungi Mahasiswa: Kekerasan Seksual Terulang, Birokrat Bungkam

Lembeknya respon institusi terhadap kasus kekerasan dan pelecahan seksual di kampus, bukan 1 atau 2 kali? Birokrat masih memilih diam?

KASUS KS DOSEN UIN SAIZU.

KRONOLOGI

Dibalik struktur kekuasan, sering tersembunyi bahaya yang tak terlihat. Kekerasan seksual bukan sekadar soal Hasrat tapi ini soal kuasa. Dalam banyaknya kasus, Seorang dosen UIN Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto dilaporkan terkait kasus kekerasan seksual oleh mantan mahasiswinya. Dengan lokasi kejadian di rumah hingga di dalam kampus, sejak Januari hingga September 2024. Korban menghadapi trauma mendalam dan hanya berhasil mengajukan laporan resmi pada November 2024, didampingi kuasa hukum.

Pihak kampus melalui Satgas PPKS mengambil tindakan internal berupa penyelidikan dan pembentukan komisi etik. Meski pelaku dikenai sanksi pada Januari 2025, kampus belum mengungkap bentuk sanksi tersebut secara transparan. Kuasa hukum korban mengkritisi sanksi sebagai tidak proporsional karena sang dosen masih aktif mengajar hanya kehilangan status sebagai pembimbing akademik, sementara korban justru dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik .

Intinya, relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, minimnya transparansi institusi, serta tekanan balik terhadap korban menunjukkan bahwa penanganan TPKS di kampus masih rapuh dan tidak berpihak pada korban.

PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN

Secara umum, ada beberapa kasus yang menjadi contoh bagaimana kekuasaan disalahgunaan untuk melakukan kekerasan seksual di lingkungan kampus :

  1. Kekerasan seksual oleh dosen fakultas farmasi UGM terhadap mahasiswinya selama 2023-2024, sebanyak 13 mahasiswi telah menjadi korban dalam kasus kekerasan seksual ini.
  2. Kasus pelecehan seksual yang di lakukan oleh dosen fakultas teknologi mineral di UPN Veteran
  3. Kasus kekerasan seksual dosen Unri pada tahun 2021.
  4. Kasus kekerasan seksual guru besar unsoed terhadap mahasiswinya.

UU TPKS

Dalam konteks pendidikan tinggi, UU TPKS harus diintegrasikan dengan Permendikbudristek No. 30/2021 tentang pembentukan Satgas PPKS; bersifat lex specialis untuk kampus serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, implementasi UU TPKS di kampus masih menghadapi kendala yaitu: kurangnya pemahaman aparat, budaya kekerasan yang tersembunyi, dan belum meratanya pengetahuan terkait kekerasan dan pelecehan seksual.

Ini hanya Sebagian kecil kasus yang tentunya tersorot oleh publik, namun secara jelas menunjukan bagaimana pemegang kekuasaan menyelahgunakan posisi mereka untuk mengeksploitasi korban. Sementara sistem yang seharusnya melindungi malah memperlambat keadilan, memperkuat budaya impunitas dan membiarkan KS terus berlanjut.

REFORMASI SISTEM

Kami menuntut, adanya reformasi sistem perlindungan korban yang lebih efektif, transparansi dalam proses hukum serta tidak adanya impunitas bagi pelaku.

  1. Perlu pendidikan dan sosialisasi secara meneyluruh dan berulang mengenai hak-hak korban, UU TPKS, dan bahaya relasi kuasa di lingkungan akademik.
  2. Libatkan lembaga independen (contoh: Komnas Perempuan) dalam monitoring pelaksanaan UU TPKS di kampus
  3. Satgas PPKS harus bersikap korban-sentris, independen, dan memiliki mekanisme pelaporan anonim.
  4. dorong pelaksanaan formal melalui jalur hukum, selaras dengan UU TPKS dan Permendikbud.

SIKAP MAHASISWA

Mahasiswa secara kolektif sering menjadi motor dorong dalam menyikapi kasus pelecehan seksual di kampus. Dari aksi solidaritas hingga advokasi formal, mereka berperan penting sebagai agen perubahan sekaligus pendobrak budaya diam yang mengakar di lingkungan akademik. Sikap mahasiswa dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan seksual di kampus umumnya menunjukkan kesadaran dan empati yang tinggi terhadap korban, sekaligus keinginan untuk mengambil peran aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus tersebut.

DIAM BUKAN SOLUSI!!

Kami, mengecam keras penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan kekerasan seksual dan mendesak agar kampus yang terlibat secara tegas bertanggung jawab. Institusi yang baik Adalah institusi yang berhasil menyelesaikan kasus kekerasan di lungkungan kerjanya dengan prespektif berpihak pada korban.

“Menutupi kasus kekerasan dengan alasan menjaga nama baik kampus, justru merupakan bentuk kegagalan institusi dalam menjalankan tangggung jawabnya”

Oleh : KEMENTERIAN PEREMPUAN DAN SUMBER DAYA MAHASISWA, DEMA UIN SAIZU.

REFERENSI

TINDAK PIDANA – KEKERASAN – SEKSUAL – TPKS – KS 2022 UU NO. 12, BN 2022/NO.120, 26 HLM. UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL.

https://www.bernas.id/2025/08/232605/diberitakan-lakukan-pelecehan-seksual-kuasa-hukum-dosen-uin-saizu-purwokerto-membantah-itu-semua/?utm_source
https://www.detik.com/jateng/berita/d-8070755/kampus-sebut-dosen-uin-saizu-yang-lecehkan-mahasiswi-sudah-disanksi?utm_source
https://radarbanyumas.disway.id/read/142807/uin-saizu-diterpa-kasus-dugaan-kekerasan-seksual-dosen-terhadap-mahasiswi?utm_source
https://serayunews.com/belum-tuntas-kasus-di-unsoed-dugaan-kekerasan-seksual-kini-guncang-kampus-uin-saizu-purwokerto?utm_source
https://banyumasekspres.id/kemarin-unsoed-sekarang-uin-saizu-purwokerto-diguncang-dugaan-kasus-pelecehan-seksual/?utm_source

UIN SAIZU

By DEMA UIN SAIZU Purwokerto

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto adalah lembaga eksekutif mahasiswa tingkat universitas yang berperan sebagai wadah aspirasi, penggerak perubahan, serta fasilitator bagi seluruh mahasiswa UIN SAIZU dalam mengembangkan potensi akademik, spiritual, dan sosial kemasyarakatan. DEMA UIN SAIZU menjalankan fungsi koordinasi, advokasi, dan pengembangan minat-bakat mahasiswa lintas fakultas. Dengan semangat kolaborasi, inklusivitas, dan profesionalitas, DEMA hadir sebagai representasi mahasiswa yang siap mewujudkan kampus yang kritis, progresif, dan berdaya saing global. Melalui program kerja yang inovatif, DEMA UIN SAIZU aktif menjalin sinergi dengan berbagai organisasi internal dan eksternal kampus, komunitas, serta instansi pemerintah maupun swasta. Tujuannya adalah menciptakan ruang dialog, pemberdayaan, dan kontribusi nyata mahasiswa dalam menjawab tantangan zaman serta membangun peradaban yang berkeadaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *